Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tanda-Tanda Baligh Menurut Kitab Safinatun Najah



Tanda-Tanda Baligh Menurut Kitab Safinatun Najah

Dalam ajaran Islam, masa baligh menandai peralihan seseorang dari masa anak-anak menuju kedewasaan. Dalam Kitab Safinatun Najah, baligh memiliki tiga tanda utama yang menunjukkan bahwa seseorang telah mencapai kedewasaan secara syar’i. Dengan tercapainya masa baligh, seseorang telah dikenai kewajiban menjalankan ibadah-ibadah seperti shalat, puasa, zakat, dan kewajiban syariat lainnya.

Berikut adalah tanda-tanda baligh sebagaimana disebutkan dalam Safinatun Najah:


1. Sempurna Umur 15 Tahun

Jika seorang laki-laki atau perempuan telah mencapai usia 15 tahun, maka ia dianggap telah baligh, meskipun belum mengalami tanda-tanda lainnya seperti haid atau ihtilam (keluar mani).


2. Keluar Air Mani (Ihtilam)

Jika seorang laki-laki atau perempuan mengalami keluar air mani, baik melalui mimpi (ihtilam) atau sebab lain, setelah usia 9 tahun, maka ia dinyatakan telah baligh. Ini berlaku meskipun usianya belum mencapai 15 tahun.


3. Haid (Menstruasi)

Jika seorang perempuan mengalami haid setelah usia 9 tahun, maka ia telah dianggap baligh, meskipun usianya belum mencapai 15 tahun.


Catatan Penting

Tanda-tanda baligh ini sangat penting untuk diketahui karena memiliki dampak langsung terhadap kewajiban-kewajiban agama. Sejak seseorang dinyatakan baligh, maka ia:

  • Wajib melaksanakan shalat lima waktu
  • Wajib berpuasa di bulan Ramadhan
  • Bertanggung jawab atas amal perbuatannya secara hukum Islam
  • Berlaku hukum-hukum lain seperti sahnya akad nikah, kewajiban zakat (jika memenuhi syarat), dan sebagainya

Dengan demikian, mengetahui dan memahami tanda-tanda baligh sangat penting dalam rangka menyiapkan diri menjalani kehidupan sebagai seorang Muslim yang mukallaf (terikat hukum syar’i).

 

Posting Komentar untuk "Tanda-Tanda Baligh Menurut Kitab Safinatun Najah"