Tanda-Tanda Baligh Menurut Kitab Safinatun Najah
Tanda-Tanda Baligh Menurut Kitab Safinatun Najah
Dalam ajaran Islam, masa baligh menandai peralihan seseorang
dari masa anak-anak menuju kedewasaan. Dalam Kitab Safinatun Najah,
baligh memiliki tiga tanda utama yang menunjukkan bahwa seseorang telah
mencapai kedewasaan secara syar’i. Dengan tercapainya masa baligh, seseorang
telah dikenai kewajiban menjalankan ibadah-ibadah seperti shalat, puasa, zakat,
dan kewajiban syariat lainnya.
Berikut adalah tanda-tanda baligh sebagaimana disebutkan
dalam Safinatun Najah:
1. Sempurna Umur 15 Tahun
Jika seorang laki-laki atau perempuan telah mencapai usia 15
tahun, maka ia dianggap telah baligh, meskipun belum mengalami
tanda-tanda lainnya seperti haid atau ihtilam (keluar mani).
2. Keluar Air Mani (Ihtilam)
Jika seorang laki-laki atau perempuan mengalami keluar
air mani, baik melalui mimpi (ihtilam) atau sebab lain, setelah usia 9
tahun, maka ia dinyatakan telah baligh. Ini berlaku meskipun usianya
belum mencapai 15 tahun.
3. Haid (Menstruasi)
Jika seorang perempuan mengalami haid setelah usia 9
tahun, maka ia telah dianggap baligh, meskipun usianya belum
mencapai 15 tahun.
Catatan Penting
Tanda-tanda baligh ini sangat penting untuk diketahui karena
memiliki dampak langsung terhadap kewajiban-kewajiban agama. Sejak seseorang
dinyatakan baligh, maka ia:
- Wajib
melaksanakan shalat lima waktu
- Wajib
berpuasa di bulan Ramadhan
- Bertanggung
jawab atas amal perbuatannya secara hukum Islam
- Berlaku
hukum-hukum lain seperti sahnya akad nikah, kewajiban zakat (jika memenuhi
syarat), dan sebagainya
Dengan demikian, mengetahui dan memahami tanda-tanda baligh
sangat penting dalam rangka menyiapkan diri menjalani kehidupan sebagai seorang
Muslim yang mukallaf (terikat hukum syar’i).
Posting Komentar untuk "Tanda-Tanda Baligh Menurut Kitab Safinatun Najah"