Mengenal Kitab Safinatun Najah dan Perkara-perkara yang Mewajibkan Mandi Besar (Junub)
Tahukah kalian tentang kitab Safinatun Najah?
Kitab Safinatun Najah adalah salah satu kitab klasik yang membahas dasar-dasar ilmu fikih menurut mazhab Imam Syafi’i. Kitab ini sangat populer di kalangan santri, terutama bagi pemula, karena bahasanya yang ringkas dan mudah dipahami.
Profil Penulis dan Isi Kitab
Kitab ini ditulis oleh Syaikh Salim bin Abdullah bin Sa’ad bin Sumair Al-Hadhrami. Nama lengkap kitab ini adalah Safinatu An-Najah fīmā Yajibu ‘alā al-‘Abdi li Mawlāh, yang berarti “Perahu Keselamatan dalam Mempelajari Kewajiban Seorang Hamba kepada Tuhannya.”
Adapun isi pembahasan dari kitab ini meliputi:
-
Dasar-dasar ilmu fikih berdasarkan mazhab Syafi’i.
-
Aqidah Islam seperti rukun iman, rukun Islam, dan syahadat.
-
Tata cara bersuci, seperti wudhu, mandi wajib, tayamum, serta pengurusan jenazah.
-
Ibadah-ibadah seperti puasa dan haji.
-
Berbagai hukum fikih lainnya seperti niat salat, waktu-waktu yang dilarang salat, dan lain sebagainya.
Perkara-perkara yang Mewajibkan Mandi Besar (Junub)
Salah satu pembahasan penting dalam Safinatun Najah adalah tentang mandi besar atau mandi wajib. Menurut kitab ini, ada 6 perkara yang mewajibkan seseorang untuk mandi besar (junub), yaitu:
-
Masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan wanita, meskipun tidak sampai keluar mani.
-
Keluarnya mani, baik pada laki-laki maupun perempuan.
-
Selesainya haid, maka perempuan wajib mandi setelah darah haid berhenti.
-
Selesainya nifas, yaitu darah yang keluar setelah melahirkan.
-
Melahirkan, meskipun tidak disertai dengan keluarnya darah.
-
Meninggal dunia, yaitu jenazah wajib dimandikan sebelum dikafani dan dikuburkan.
Hal-hal yang Diharamkan Saat Dalam Keadaan Junub
Seseorang yang dalam keadaan junub diharamkan melakukan beberapa hal karena ia belum dalam keadaan suci. Adapun larangan-larangan tersebut adalah:
-
Shalat, baik yang wajib maupun yang sunnah.
-
Thawaf, baik thawaf wajib (seperti thawaf ifadlah dan thawaf wada') maupun thawaf sunnah.
-
Menyentuh dan membawa mushaf Al-Qur’an secara langsung.
-
Membaca Al-Qur’an, meskipun hanya satu ayat.
-
Berdiam diri di dalam masjid, tanpa melakukan wudhu atau tanpa keperluan yang dibenarkan.
Karena itu, sangat penting untuk segera mandi junub apabila seseorang telah mengalami salah satu dari enam perkara tersebut, agar ibadahnya sah dan tidak melanggar ketentuan syariat.
Posting Komentar untuk "Mengenal Kitab Safinatun Najah dan Perkara-perkara yang Mewajibkan Mandi Besar (Junub)"